PENDAHULUAN

Fungsi utama sebuah Perumahan/pemukiman ialah sebagai tempat untuk beristirahat, berlindung, serta terbebas dari segala gangguan. Karena itulah, sebuah Perumahan/pemukiman memiliki karakter bertolak-belakang dari suatu kawasan tempat usaha maupun kawasan industri pabrik. Untuk itu, warga Perumahan/pemukiman perlu mendapat perlindungan paling optimal dari segala potensi gangguan seperti praktik-praktik alih fungsi wilayah Perumahan/pemukiman yang dapat merusak fungsi serta karakter paling utama dari areal Perumahan/pemukiman. Karenanya, setiap warga RW 017, tanpa terkecuali, perlu dipastikan terbebas dari gangguan apapun yang dapat merusak ketenangan dan kedamaian hidupnya.

Tidak dapat dibenarkan demi kepentingan pribadi pemilik rumah yang mengalih-fungsikan rumah / lahannya yang mengganggu kenyamanan warga penghuni lainnya dan merampas ketenangan ataupun keamanan hidup warga RW 017, mencari keuntungan dengan merugikan warga lainnya, dan untuk itulah Rukun Warga serta Rukun Tetangga perlu hadir di tengah-tengah warga guna melindungi hak-hak penghuni sesuai fungsi peruntukan tata ruang Perumahan/pemukiman lewat pembentukan serta pemberlakuan Peraturan RW/RT ini.

Mengingat bahwa sifat dari Perumahan/pemukiman ialah suatu bentang dimana sesama warga saling;berbagi ruang hidup, berbagi sumber daya udara dari polusi udara yang bersifat lintas sekat batas, tidak terkecuali polusi suara, polusi sumber mata air, dan berbagai gangguan lainnya, maka diperlukan suatu pedoman hidup bertetangga disamping norma sosial yang perlu dikristaliasi menjadi norma tertulis yang bersifat mengikat, yang didasarkan pada asas kekeluargaan, asas konsensual, gotong-royong, demokratis, serta Berketuhanan, untuk menjaga harmonisnya kehidupan antar warga serta mencegah munculnya potensi maupun benih konflik sosial antar warga yang saling bertetangga maupun saling berbatasan.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari Peraturan ini dibuat Sebagai Pedoman untuk membuat pola kehidupan bertetangga yang harmonis dan beradab, saling menjalin toleransi, tenggang rasa, saling pengertian, saling menghargai, saling menghormati, saling menjaga,yang WAJIB serta MENGIKAT sifatnya untuk ditaati oleh setiap pemilik, penghuni dan juga tamu yang berada di dalam lingkungan perumahan.

Tujuan dari dibuatnya Pedoman ini ialah:

  1. Mewujud-nyatakan apa yang menjadi keinginan dan harapan bersama dari pemilik dan atau penghuni rumah untuk memiliki satu kesepakatan mengenai kehidupan bertetangga yang baik dalam bentuk norma tertulis untuk dipatuhi bersama sebagai pedoman bertetangga maupun sebagai aturan lingkungan yang berlaku dan mengikat.
  2. Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan sikap, perilaku, aktivitas, maupun keseharian baik rutinitas maupun kejadian insidentil yang diperkenankan maupun yang dilarang untuk dilakukan oleh pemilik, penghuni, dan tamu di lingkungan Perumahan ... , dimana sifatnya imperatif (Perintah) dan dapat dilaksanakan secara paksa teguran maupun penegakan kepatuhannya oleh aparatur RT/RW.
  3. Mengatur baik hak, kewajiban, perijinan, maupun tanggung jawab dari setiap pemilik dan penghuni rumah secara berkesadaran bukan hanya hak dan kewajiban dirinya sendiri namun juga hak dan kewajiban para warga yang saling bertetangga, dengan tetap terlebih dahulu mengutamakan akal sehat dan kekeluargaan, disamping peran edukasi pentingnya sikap saling pengertian dan saling bertoleransi, tanpa saling mengganggu dan tanpa saling merugikan.
  4. Berupaya bersama-sama untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada dalam lingkungan perumahan, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
  5. Menciptakan serta mempertahankan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bertetangga, tanpa saling mengganggu dan tanpa saling merugikan, baik secara fisik, moril, maupun etika sosial. 
Pedoman Peraturan ini dibuat dan berlaku mengikat bagi pemilik dan penghuni, termasuk tamu selama berada di dalam lingkungan perumahan, tidak terkecuali bagi aparatur RT/RW, tanpa mengurangi keberlakuan norma-norma sosial tidak tertulis serta kearifan lokal lainnya yang masih hidup dan dilestarikan, disamping etika sosial warga beradab.

KETENTUAN UMUM
PENGERTIAN DAN ISTILAH
  1. Pedoman, Norma dan/atau Peraturan adalah ketentuan yang dibuat untuk disepakati serta diterapkan bersama oleh pemilik, penghuni rumah, maupun tamu yang bertempat tinggal untuk menetap permanen ataupun yang untuk sementara sedang berada pada teritori di lingkungan perumahan.
  2. Warga RW 017 adalah para pemilik dan penghuni yang memiliki dan/atau menempati hunian sewaan berupa rumah atau bangunan lainnya di perumahan.
  3. Pemilik adalah pihak yang telah memiliki dengan atau tanpa menghuni rumah di perumahan Graha Cipta 5 Jejalen yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau surat pembelian Unit Perumahan.
  4. Tamu adalah seseorang baik dengan kendaraan maupun tidak, yang memasuki area / wilayah perumahan, untuk bertamu, singgah, melintasi, ataupun tinggal menetap sementara kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, dan/atau tidak tinggal lebih dari 1 (satu) hari.
  5. Penghuni adalah pihak yang menghuni baik secara tetap atau hanya menempati dalam jangka waktu tertentu di lingkungan perumahan Graha Cipta 5 Jejalen.
  6. Rumah adalah setiap bangunan hunian dan non hunian yang berada di lingkungan perumahan Graha Cipta 5 Jejalen, yang meliputi bangunan utama dan/atau bangunan penunjang.
  7. Batas Kepemilikan adalah batas-batas bidang tanah yang dimiliki oleh penghuni, sebagaimana tertuang dalam sertifikat kepemilikan rumah.
  8. Pengurus adalah pejabat pengelola sebagai pemegang amanat warga, baik RW pada jenjang tingkat kesatu ataupun RT wilayah masing-masing pada jenjang tingkat kedua, berupa Ketua, Bendahara, dan Sekretaris.
  9. Perumahan adalah seluruh area lingkungan perumahan Graha Cipta 5 Jejalen , tidak terkecuali fasilitas umum dan fasilitas sosialnya.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
  1. Setiap warga wajib terdaftar dalam Data Warga RW 017.
  2. Setiap Warga mempunyai hak memilih dan dipilih pada pemilihan ketua RT dan RW 017.
  3. Warga berkewajiban membayar iuran lingkungan RW 017 setiap bulan per KK yang dikoordinasi oleh ketua RT masing masing.
  4. Warga berhak memperoleh keamanan dan kenyamanan tinggal di lingkungan RW 017.
  5. Warga wajib melaporkan Tamu yang berkunjung lebih dari 24 jam pada ketua RT setempat dan diteruskan laporannya ke Ketua RW017.
  6. Warga berkewajiban menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di lingkungan RW 017.
  7. Pemilik dan Penghuni wajib memarkir kendaraan di garasi atau pada halaman rumahnya sendiri, dilarang parkir di jalan seberang rumah warga lain karena akan menyulitkan pemilik rumah seberang untuk mengeluarkan ataupun untuk memasukkan kendaraannya, juga tidak diperkenankan untuk parkir secara liar di jalan lingkunan perumahan.
  8. Warga mempunyai Hak memilih Organisasi Jasa Kepengurusan Jenazah yang ada dalam Lingkunan RW 017. (RUKMAT, KURMA, AL AWABIN)
  9. Setiap Rumah wajib menanam pohon buah tinggi min 1,5 m.
  10. Ketua RT bersama warganya diwajibkan mengatur estetika tata lingkungannya. Menseragamkan bak sampah, memasang rambu arus lalu lintas (Jalur dan batas kecepatan)di lingkunganya, memasang dan menetapkan nama jalan yang telah disepakati dari hasil musyawarah.
  11. Ketua RT bersama warganya diwajibkan melakukan kerja bhakti di lingkungan masing masing minimal 1 bulan sekali. Sebagai Control normalisasi saluran pembuangan air dan perapihan lingkunganya.
  12. Warga dilarang menggunakan jalan sebagai lahan menjemur pakaian dan sebagaianya yang menghalangi kenyamanan warga pengguna jalan.
  13. Warga yang renovasi rumah dilarang menutup got secara penuh sehingga sulit dibersihkan jika ada mampet. Jembatan rumah yang melintasi Got harus diberikan bak control. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi membayar biaya perapihan sebesar harga material yang dibutuhkan dan tenaga tukang yang dikoordinasi oleh Pengurus Lingkungan.
  14. Warga yang setelah renovasi dilarang membuat serakan puing yang mengotori atau berceceran di jalan lingkungan perumahan, serta tidak membuang puing ataupun sisa material di badan jalan umum, tanah kosong di lingkungan perumahan, pekarangan warga, maupun pemilik rumah sekitar.
  15. Renovasi yang pemilik lakukan tidak boleh melebihi Batas Kepemilikan lahan (tanah) sesuai bukti Kepemilikan ataupun terhadap fasilitas umum, fasilitas sosial, terlebih Batas Kepemilikan milik tetangga ataupun orang lain.
  16. Warga dilarang mencorat coret atau Vandalisme pada fasilitas umum. Bagi warga yang ketahuan melanggar akan dikenakan sanksi untuk memperbaiki fasiltas yang dirusak.
  17. Dilarang membuat bangunan diatas saluran pembuangan air atau got.
  18. Permintaan sumbangan baik dari dalam lingkungan perumahan maupun dari pihak luar perumahan, harus mendapat izin tertulis dari Ketua RT dan RW, dengan disertai legalitas serta laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana sumbangan serta identitas pihak penanggung-jawaban.
  19. Pemasangan kabel atau bentuk lainnya yang menggunakan infrastruktur maupun sarana dan prasarana lingkungan perumahan, wajib atas seizin serta membayar retribusi resmi kepada Pengurus RW.
  20. Warga yang memiliki hewan peliharaan, harus menjaga keamanan dan kebersihan dengan tidak membiarkan atau melepas hewan peliharaannya berkeliaran tanpa pengawasan, dimana tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat hewan peliharaan menjadi tanggung jawab majikan selaku pemilik yang bertanggung jawab mengawasinya dan memastikan tidak menimbulkan bahaya ataupun kerugian bagi pihak lainnya.
  21. Apabila timbul masalah / polemik antar tetangga di antara Pemilik atau Penghuni, diutamakan untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dimana Ketua RT wajib proaktif untuk memediasi. Warga yang saling berselisih berhak untuk meminta agar ketua RW menjadi atau juri pemutus siapakah pihak yang bersalah dan siapakah warga yang paling patut dilindungi serta diberikan / dipulihkan hak-haknya.